Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot: Laporkan ke Pemprov DKI Jika Ada Aktivitas Mencurigakan

Djarot Saiful Hidayat mengimbau partisipasi seluruh warga DKI untuk melaporkan kepada Pemprov DKI jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Djarot: Laporkan ke Pemprov DKI Jika Ada Aktivitas Mencurigakan
KOMPAS IMAGES
Djarot Syaiful Hidayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengimbau partisipasi seluruh warga DKI untuk melaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayahnya.

Djarot juga meminta kepada pihak pengelola gedung agar selalu melakukan pemantauan aktivitas para pengguna fasilitas gedung.

Imbauan ini disampaikan Djarot terkait digerebeknya aktivitas pesta seks kaum homoseksual di tempat fitness yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Makanya saya minta partisipasi dari masyarakat maupun pemilik pengelola gedung untuk memonitor," ujar Djarot, saat ditemui di Cafe Batavia, Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (23/5/2017).

Mantan Wali Kota Blitar itu menambahkan, pihaknya tidak bisa menyamaratakan semua kasus. Sebab tidak semua bangunan disalahgunakan sebagai lokasi maksiat.

Baca: Pria-pria Brondong Usia 17 hingga 25 Tahun Dapat Harga Khusus Cuma Rp 72 Ribu

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Djarot kembali menyampaikan agar warga bisa mempercayai Pemprov DKI, melalui cara pelaporan jika mencurigai adanya aktivitas yang menyimpang di sekeliling mereka.

"Kalau ada penyimpangan, segera sampaikan kepada kami, kami tidak bisa langsung mengeneralisir, karena yang baik juga banyak," kata Djarot.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa antara kasus satu dengan kasus lainnya memiliki perbedaan. Sehingga sanksi yang diberikan bisa saja berbeda.

"Jangan karena kasus satu kemudian semua (dianggap sama) seperti itu," tegas Djarot.

Informasi dari warga sekitar dan pengelola gedung, kata Djarot, merupakan hal terpenting dalam upaya penindakan terhadap penyalahgunaan izin penggunaan bangunan.

Tentunya adanya informasi tersebut bisa mengoptimalkan tindakan pencegahan (preventif) munculnya kasus-kasus menyimpang.

"Kita perlu informasi dari pengelola (gedung) dan masyarakat, sehingga upaya preventif itu jauh lebih baik," tandas Djarot.

Sebelumnya, Tim Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara melakukan penggerebekan terkait kasus prostitusi kaum gay, Minggu, 21 Mei 2017.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan 141 orang yang disinyalir menjadi pelaku dalam pesta seks kaum homoseksual itu.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi:

1. Kondom
2. Tiket
3. Rekaman CCTV
4. Fotokopi Izin Usaha
5. Uang Tip Striptease
6. Kasur
7. Iklan Event The Wild One
8. Hp untuk Broadcast Messenger.

141 orang yang melakukan Pesta seks bertema 'The Wild One' tersebut melanggar UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas