Tiga Polisi Gadungan Culik dan Peras Duit Korban Rp 16,5 Juta
Ketiga pelaku sudah mengincar kakak beradik RR dan AG untuk dijebak dan diperas harta bendanya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dan kekerasan dengan pelaku yang menyamar sebagai anggota kepolisian satuan narkoba Polda Metro Jaya.
Ketiga polisi gadungan berinjsial DH (42), Akil (31), dan JT (49), diamankan di bilangan Duren Tiga, Pancoran setelah sebelumnya menculik, menganiaya serta menguras harga benda milik korbannya pada 1 Mei lalu.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Falva Yoga mengatakan, ketiga pelaku sudah mengincar kakak beradik RR dan AG untuk dijebak dan diperas. RR dan AG waktu itu diseret oleh pelaku di Jalan Mampang Prapatan XV.
"Mereka pura-pura datang sebagai polisi, langsung men-judge korban sebagai pemakai narkoba dan melakukan pemeriksaan meski tidak ada barang bukti. Korban ketakutan karena pelaku mengaku dari Satnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Falva, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
RR dan AG digeledah dan dimasukkan ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, tangan RR dan AG diikat ke belakang dan kepalanya dipukul dengan gagang senjata api. RR dan AG kemudian diminta menunjukkan rumah target lainnya yakni RA.
RA juga dimasukkan ke dalam mobil dan ditodong dengan senjata api. Dari hasil penganiayaan dan pemerasan itu, ketiga polisi gadungan yang mengaku dari Polda Metro Jaya meraup Rp 16.500.000. Korban diturunkan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pelaku meminta korban pin ATM dan menguras isi tabungan korban sebelum korban dilepaskan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah beroperasi selama dua tahun. Polisi gadungan ini juga melengkapi
badge polisi dan senjata jenis softgun untuk menakuti para korbannya.
"Senpi yang kami amankan bukan asli, namun airsoft gun jenis glock dan revolver," ujar Falva.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Feryanto Hadi)