Komisioner KPU Tuba Didakwa Melakukan Perzinaan dan KDRT
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Rudi Antoni duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/5/2017).
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Rudi Antoni duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/5/2017).
Rudi menjadi terdakwa kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jaksa Desi mendakwa Rudi dengan pasal berlapis.
Pertama pasal 279 ayat (1) KUHP tentang kejahatan dalam perkawinan.
Kedua pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Lalu pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2204 tentang Penghapusan KDRT.
Terakhir pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2204 tentang Penghapusan KDRT.
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menerangkan, bahwa Rudi telah menikah kedua kalinya tanpa seizin istri pertama.
Rudi tidak pernah pulang ke rumahnya sejak Agustus 2015. Rudi juga telah melakukan perzinaan dengan perempuan yang merupakan istri keduanya.
Selama meninggalkan istri dan anak-anaknya, Rudi tidak pernah menafkahi istri dan anak-anaknya.
Bahkan saat anaknya sakit dirawat di rumah sakit, Rudi tidak pernah mengunjungi anaknya.
Padahal istri sahnya sudah memberitahu lewat pesan singkat.
Sang istri pun harus membiayai kebutuhan anak-anaknya dengan menggadaikan barang-barangnya.
Istri sah Rudi sempat memergoki suaminya sedang bersama istri keduanya di dalam mobil. Istri Rudi memberhentikan mobil dan berupaya mengambil kunci kontak mobil.
Rudi malah menutup kaca mobil sampai ke atas hingga tangan istri pertamanya terjepit. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.