Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisioner KPU Tuba Didakwa Melakukan Perzinaan dan KDRT

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Rudi Antoni duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/5/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Rudi Antoni duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/5/2017).

Rudi menjadi terdakwa kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jaksa Desi mendakwa Rudi dengan pasal berlapis.

Pertama pasal 279 ayat (1) KUHP tentang kejahatan dalam perkawinan.

Kedua pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Lalu pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2204 tentang Penghapusan KDRT.

Terakhir pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2204 tentang Penghapusan KDRT.

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menerangkan, bahwa Rudi telah menikah kedua kalinya tanpa seizin istri pertama.

Rekomendasi Untuk Anda

Rudi tidak pernah pulang ke rumahnya sejak Agustus 2015. Rudi juga telah melakukan perzinaan dengan perempuan yang merupakan istri keduanya.

Selama meninggalkan istri dan anak-anaknya, Rudi tidak pernah menafkahi istri dan anak-anaknya.

Bahkan saat anaknya sakit dirawat di rumah sakit, Rudi tidak pernah mengunjungi anaknya.

Padahal istri sahnya sudah memberitahu lewat pesan singkat.

Sang istri pun harus membiayai kebutuhan anak-anaknya dengan menggadaikan barang-barangnya.

Istri sah Rudi sempat memergoki suaminya sedang bersama istri keduanya di dalam mobil. Istri Rudi memberhentikan mobil dan berupaya mengambil kunci kontak mobil.

Rudi malah menutup kaca mobil sampai ke atas hingga tangan istri pertamanya terjepit. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas