Siapa yang Tanggungjawab Kondisi Sopir Korban Bom Kampung Melayu?
Andri menegaskan bahwa dalam menerbitkan izin beroperasi, syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh Koperasi angkutan adalah mengasuransikan sopirnya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pertanyaan awak media terkait siapa pihak yang bertanggungjawab atas kondisi yang dialami oleh sopir angkutan umum yang terkena ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andriansyah buka suara.
Ia menjelaskan, pihak koperasi angkutan tersebut yang nantinya akan bertanggungjawab terhadap sopir angkutan umum tersebut.
Baca: Cerita Nugroho Agung, Remaja Penolong Polisi Saat Bom Kampung Melayu Meledak
Hal tersebut, kata Andri, lantaran sejak awal para awak armada transportasi telah diasuransikan oleh tiap-tiap koperasi yang menaungi mereka.
"Jadi begini, biasanya itu koperasi sudah mengasuransikan semua armadanya," ujar Andriansyah, saat ditemui di Halte Transjakarta, Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).
Oleh karena itu, ia pun kembali menyatakan secara tegas bahwa kondisi para sopir tersebut dibebankan pada koperasi angkutan masing-masing.
"Jadi (tanggungjawabnya) itu masuk dalam koperasi angkutan masing-masing," jelasnya.
Lebih lanjut Andri menegaskan bahwa dalam menerbitkan izin beroperasi, syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh Koperasi angkutan adalah mengasuransikan supir mereka.
"Karena salah satu syarat kita menerbitkan izin, semua armada termasuk awaknya itu harus terasuransikan dengan baik," tegasnya.