Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah di Depok Sabtu Lalu karena Segel Lama Dibongkar Paksa
Segel tersebut terakhir dipasang petugas Satpol PP Pemkot Depok pada bulan Februari 2017 lalu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penyegelan Masjid Al-Hidayah milik jamaah Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam lalu dilakukan Pemerintah Kota Depok lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena ada upaya membongkar segel yang selama ini dipasang Pemkot Depok pada pintu utama dan depan jendela masjid.
Dengan demikian, penyegelan yang dilakukan Sabtu malam lalu merupakan penyegelan ulang. Segel tersebut terakhir dipasang petugas Satpol PP Pemkot Depok pada bulan Februari 2017 lalu.
Ini berarti, sejak 2012 lalu sampai 2017 ini, sudah yang ke delapan kalinya Pemkot Depok melalui Satpol PP melakukan penyegelan di masjid itu dan melarang jemaah Ahmadiyah beraktifitas di sana.
Kasatpol PP Depok Dudi Miraz menuturkan penyegelan ulang dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa masjid yang disegel Februari lalu itu digunakan kembali untuk beraktifitas dengan merusak dan membuka segel.
"Jadi kami datang untuk mengecek informasi itu dan memasang kembali segel yang telah dirusak oleh oknum,” kata Dudi, Minggu (4/6/2017).
Menurutnya pembongkaran segel tanpa izin itu adalah sebuah tindakan pidana sehingga pihaknya didampingi polisi saat menyegel itu.
"Pihak kepolisian akan menyelidiki dan mendalami kemungkinan pidananya," kata Dudi.
Ia mengakui sempat terjadi argumentasi alot antara Satpol PP dengan pengurus markas Ahmadiyah.
"Namun, setelah kami jelaskan maksud dan tujuan kamj, mereka akhirnya paham dan penyegelan ulang kami lakukan," katanya.
Menurutnya sampai Sabtu malam itu sejak 2012 sudah 7 kali segel di masjid Ahmadiyah itu dibuka sepihak.
Reporter: Budi Malauw