Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bisa Lacak Pembuka Paksa Segel Masjid Ahmadiyah di Depok Lewat Rekaman CCTV

"Setiap kali kami segel, mereka selalu membukanya lagi sendiri yang sebenarnya tidak boleh.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Bisa Lacak Pembuka Paksa Segel Masjid Ahmadiyah di Depok Lewat Rekaman CCTV
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, didampingi aparat kepolisian, melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jamaah Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam.

Langkah itu dilakukan karena ada upaya membongkar segel yang selama ini dipasang Pemkot Depok pada pintu utama dan depan jendela masjid.

Kasatpol PP Depok Dudi Miraz mengatakan, pasca penyegelan ulang ini pihaknya akan melapor ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Depok.

"Kami akan melaporkan kepada Forkompimda Kota Depok. Forkompimda yang akan menentukan bentuk tindakan tegasnya seperti apa," ujarnya.

Yang jelas, kata Dudi dalam penyegelan ulang pihaknya hanya menjalankan aturan dan ketetapan yang berlaku.

Baca: Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah di Depok Sabtu Lalu karena Segel Lama Dibongkar Paksa

Dudi menjelaskan, saat penyegelan ulang pihaknya didampaingi petugas Polres Metro Depok.

Berita Rekomendasi

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang diduga bisa melacak siapa oknum yang membuka segel masjid.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, penyegelan di masjid Ahmadiyah ini sudah yang kesekian kalinya.

Penyegelan sebelumnya kata dia dilakukan tahun 2012 sebanyak dua kali, tahun 2014 dua kali, tahun 2015 dan 2016 masing-masing satu kali, serta sampai Februari 2017 satu kali dan kali ini yang terakhir Juni 2017.

"Setiap kali kami segel, mereka selalu membukanya lagi sendiri yang sebenarnya tidak boleh. Itu merupakan tindak pelanggaran, namun belum diambil tindakan lebih jauh," kata Idris.

Menurut Idris penyegelan berdasarkan hasil ketetapan Wali Kota Depok sebelumnya dengan Gubernur Jawa Barat, yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah yang didasari SKB 3 menteri.

"Juga karena banyaknya laporan, keberatan dan penentangan dari masyarakat, atas kegiatan Ahmadiyah di masjid itu," katanya.

Ke depan ia berharap semua pihak mentaati aturan yang ada dan tidak ada lagi pembukaan atau pembongkaran segel secara sepihak.

Reporter: Budi Malauw

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas