Kejagung akan Gelar Perkara Kasus Chat Porno Firza Husein-Rizieq Shihab
Sementara itu untuk tersangka lain, Rizieq Shihab, Kejaksaan Agung baru menerima SPDP atas kasus percakapan berkonten pornografi.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein.
Setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menurut rencana, Selasa (6/6/2017), pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung.
Baca: Tim Pengacara Jamin Rizieq Shihab Pulang, Minta Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Hentikan Perkara
Sementara itu untuk tersangka lain, Rizieq Shihab, Kejaksaan Agung baru menerima SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas kasus percakapan berkonten pornografi.
Informasinya, termasuk penjelasan Jaksa Agung, HM Prasetyo, simak dalam tayangan video di atas. (*)