Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Firza Husein Belum Lengkap

Apabila ada kekurangan itu merujuk pada pasal 184 KUHAP yang mengatur pada alat bukti yang sah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara Firza Husein Belum Lengkap
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Firza Husein beserta pengacara Aziz Yanuar (kiri) tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai berkas perkara kasus pornografi chat seks atas nama tersangka Firza Husein belum lengkap.

Pada Selasa (6/6/2017) ini, jaksa peneliti sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya mengenai berkas perkara itu yang belum lengkap.

Namun, berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti mempunyai waktu selama tujuh hari sebelum mengembalikan berkas.

"Berkas itu setelah jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI melakukan penelitian berkas terkait syarat formil dan materill ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).

Menurut dia, penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.

Apabila ada kekurangan itu merujuk pada pasal 184 KUHAP yang mengatur pada alat bukti yang sah.

Lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. ‎Sehingga, penyidik harus melengkapi alat bukti tersebut.

Berita Rekomendasi

"Maka, kami masih susun apa kekurang-kurangannya apa yang harus mendukung alat bukti untuk membuktikan sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza. Jadi, kalau dikembalikan ya dikembalikan, tetapi berkasnya masih di sini," kata dia.

Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam undang-undang pornografi.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas