Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Firza P19 Karena Belum Periksa Rizieq?

Jampidum Noor Rachmad, tidak menjelaskan secara rinci mengenai kekurangan itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara Firza P19 Karena Belum Periksa Rizieq?
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, menilai ada sejumlah kekurangan di berkas perkara kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' atas nama tersangka Firza Husein.

Hasil dari ekspose kasus itu di Jampidum di Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2017), menunjukkan kekurangan itu menyangkut formal dan material.

Jampidum Noor Rachmad, tidak menjelaskan secara rinci mengenai kekurangan itu.

Namun, dia menyiratkan ada sejumlah alat bukti yang harus dilengkapi penyidik untuk mendukung kelengkapan berkas perkara.

"Itu bisa saksi bisa ahli. Ada beberapa kekurangan," tutur Noor Rachmad, kepada wartawan ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Semua yang menyangkut formalitas dan material itu diberikan petunjuk kepada penyidik nantinya. Saya tidak merinci apa-apa karena pasti berpengaruh kepada hasil yang dikerjakan penyidik," kata dia.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kekurangan itu berupa tidak ada keterangan dari Rizieq Shihab.

Rizieq merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pornografi.

Rizieq dicari polisi terkait dugaan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkannya dan Firza Husein.

Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Sementara itu, imam besar FPI itu beberapa kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi.

Belakangan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan masih berada di luar negeri.

Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam undang-undang pornografi.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas