Hari Ini, Kejaksaan Gelar Ekspose Kasus Dugaan Percakapan Berunsur Pornografi
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggelar ekspose kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rencananya, ekspose dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2017) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, ekspose dilakukan sebagai upaya mendapatkan titik terang dari kasus tersebut.
Baca: Deddy Corbuzier Ungkap Kesalahan Besar Cara Berbuka Puasa, Apa Kata Ustaz?
Menurut dia, jaksa peneliti akan menguraikan alat bukti apa saja yang perlu ditambahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ini dikaitkan dengan pembuktian pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan kepada Firza Husein. Jadi, antara jaksa peneliti ini ekspose tinggal menghitung apa yang kira-kira format kekurangan alat bukti," tutur Nirwan, Selasa (6/6/2017).
Untuk tempat melakukan ekspose, kata dia, dapat dilakukan di Kejaksaan Agung atau di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ekspose itu bisa di mana saja, di Kejaksaan Agung bisa. Itu kembali lagi semua perkara itu bukan hanya Firza bisa di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Berdasarkan pasal 138 KUHAP ayat 1, penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari, wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
Sebelum waktu tujuh hari, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Di berkas itu, jaksa peneliti memberitahukan mengenai kekurangan-kekurangan apa saja yang perlu ditambahkan penyidik.
Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Pornografi.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 Juncto pasal 32 dan atau pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.