Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Apresiasi Langkah Pemkot Depok Segel Ulang Masjid Ahmadiyah

Damanhuri menyebut, tindakan yang dilakukan Pemkot Depok tersebut berdampak positif terhadap situasi keamanan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Warga Apresiasi Langkah Pemkot Depok Segel Ulang Masjid Ahmadiyah
WARTA KOTA/BUDI SAM LAUW
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Kecamatan Sawangan, Kota Depok menyampaikan apresiasi kepada Walikota Depok yang telah merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas dan perusakan segel di masjid jemaat Ahmadiyah di Sawangan.

Baca: Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Kembali Disegel

Ahmad Damanhuri, tokoh masyarakat Kecamatan Sawangan dalam siaran persnya, Sabtu (10/6/2017) mengatakan langkah Pemkot Depok itu disambut positif.

Baca: Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah di Depok Sabtu Lalu karena Segel Lama Dibongkar Paksa

Damanhuri menyebut, tindakan yang dilakukan Pemkot Depok tersebut berdampak positif terhadap situasi keamanan di lingkungannya, sehingga suasana Ramadan menjadi kondusif.

Baca: Masjid Ahmadiyah Disegel Pemkot Depok, Menag: Silakan Lihat Isi SKB 3 Menteri

“Hal ini juga dapat menghindari terjadinya konflik horizontal di masyarakat, karena sesungguhnya masyarakat selama ini resah dengan segala aktivitas yang dilakukan  jemaat Ahmadiyah” Ujar Damanhuri.

Berita Rekomendasi

Masjid Al Hidayah yang terletak di Jalan Muchtar Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu disegel oleh Pemerintah Kota Depok pada 23 Februari 2017.

Penyegelan dilakukan setelah diputuskan kegitan jemaat Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri, No. 3 TAHUN 2008, NO. KEP-033/A/JA/6/2008, No. 199 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat ahmadiyah Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), NO : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Aliran Ahmadiyah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat, NO. 11 TAHUN 2011, tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.

Namun, pada Jumat 26 Mei 2017, segel di masjid tersebut dibuka kembali. Segel di pintu dan jendela sebanyak 8 buah seluruhnya dilepas.

Sehingga masyarakat melaporkan kembali atas adanya perusakan terhadap segel tersebut.

Menanggapi informasi itu, Satpol PP yang didampingi petugas kepolisian dari Polresta Depok melakukan penyegelan kembali pada Sabtu (3/6/2017) malam yang dibantu oleh beberapa warga.

“Kami sangat mendukung tindakan tegas Walikota Depok yang kembali menyegel tempat ini," ujar Damanhuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas