Delapan Jam Diperiksa Polisi, Kak Emma Bantah Curhat Firza Husein soal Rizieq Shihab
Fatimah Husein Assegaff telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatimah Husein Assegaff telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.
Kasus itu, diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Pada situs baladacintarizieq, orang diduga Fatimah alias Kak Emma mendengar curhatan Firza mengenai Rizieq.
Karenanya, Kak Emma dimintai keterangan, Selasa (13/6/2017).
Kak Emma menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 - 19.30 WIB.
Baca: Akhirnya Kak Emma Datang Sebagai Saksi Kasus Rizieq Shihab
Kak Emma diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar delapan jam.
Seusai diperiksa, Kak Emma membantah kerap mendengar curhatan dari Firza Husein mengenai Rizieq.
"Enggak betul," ujar Kak Emma di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Kak Emma tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaan.
Ia jalan bergegas menuju mobil.
Ia lebih banyak mengatakan tidak, termasuk saat dikonfirmasi mengenai, benar atau tidaknya Firza Husein pernah berfoto tanpa busana.
"Enggak benar," ucapnya seraya masuk ke dalam mobil.
Kak Emma datang sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia mengenakan gamis biru, dan kerudung putih motif bunga.
Kak Emma didampingi pengacaranya, Novianto Sumantri.
Diketahui, bahwa dalam kasus baladacintarizieq, Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.