Jadi Saksi untuk Rizieq Shihab, Kak Emma Penuhi Panggilan Polisi
Fatimah Husein Assegaff memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatimah Husein Assegaff memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Fatimah alias Kak Emma menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus situs baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab. Kak Emma datang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan gamis biru, kerudung putih motif bunga.
Kak Emma didampingi pengacara dan tidak berkomentar saat ditanya awak media.
"Pemeriksaan saksi untuk HRS (Habib Rizieq Shihab). Sudah ya. Sudah terlambat nih. Jadi mau BAP kita," ujar Pengacara Kak Emma, Ahmad Ardiansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Sementara dalam kasus baladacintarizieq, Rizieq dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.