Karyawan TransJakarta Unjuk Rasa, Djarot: Untuk Jadi Karyawan Tetap Harus Sudah Bekerja 5 Tahun
Menurut Djarot Saiful Hidayat, PT TransJakarta baru berbadan hukum pada 2015, sebelumnya masih merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengingatkan kepada karyawan PT TransJakarta untuk selalu mendahulukan kepentingan masyarakat.
Unjuk rasa karyawan PT TransJakarta pada Senin (12/6/2017) lalu disoroti Djarot Saiful Hidayat sebagai langkah yang kurang tepat.
Baca: Pengemudi Mogok Massal, Ini Jawaban Kadishub soal Pengangkatan Sopir TransJakarta Jadi Pegawai Tetap
Djarot Saiful Hidayat menilai, tuntutan tidak harus selalu disampaikan melalui unjuk rasa.
Menurut Djarot Saiful Hidayat, PT TransJakarta baru berbadan hukum pada 2015, sebelumnya masih merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca: Dirut PT TransJakarta Ancam Hukum Karyawan yang Demo dan Abaikan Pelayanan
Sementara itu, syarat untuk diangkat menjadi karyawan tetap, yang bersangkutan harus sudah bekerja selama lima tahun tanpa ada catatan pelanggaran.
Djarot Saiful Hidayat juga berjanji mengangkat karyawan menjadi tetap jika syaratnya sudah terpenuhi.
Berikut pernyataan Djarot Saiful Hidayat, simak tayangan video di atas. (*)