Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum: Ahok Mengalah

Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut karena kliennya mengalah untuk menghindari munculnya kericuhan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Penasihat Hukum: Ahok Mengalah
capture video
Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya pencabutan banding mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan vonis dua tahun penjara diterima membuat pihak terdekat termasuk Penasihat Hukumnya, I Wayan Sudirta buka suara.

Ia menjelaskan, kliennya tidak mudah dalam memutuskan hal tersebut.
Ahok merasa berat, kata I Wayan, lantaran harus menyampaikan apa yang ia tidak yakini.

"Jadi memang (Ahok) agak berat pada waktu memutuskan itu, berat sekali, karena harus mengatakan sesuatu yang tidak dia yakini," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut karena kliennya mengalah untuk menghindari munculnya kericuhan.

"Artinya (keputusan) mencabut banding ini kan (sebenarnya) dia merasa tidak bersalah, tapi dia mengalah," jelasnya.

I Wayan juga menambahkan, Ahok merasa vonis terhadap dirinya sangat tidak adil, namun ia rela mengorbankan dirinya, yakni mencabut permohonan banding yang sebelumnya telah ia ajukan.

"Dia keberatan pada putusan itu karena tidak adil, tapi harus mencabut," katanya.

Berita Rekomendasi

Penasihat hukum Ahok ini juga mengklaim bahwa pengorbanan mantan Bupati Belitung Timur itu untuk kepentingan umum, terutama bagi bangsa dan negara.

"Bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi untuk kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara, itu udah dipikirkan matang-matang," tegasnya.

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah adanya permohonan yang diajukan oleh Ahok.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Namun kabarnya, ia akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas