Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabutan Banding Dikabulkan, Politikus PDIP: Ahok Legowo

Menurut Eva, Pengadilan Tinggi Jakarta sudah sepantasnya mengeluarkan keputusan tersebut. Pasalnya, banding merupakan hak korban yakni Ahok.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Pencabutan Banding Dikabulkan, Politikus PDIP: Ahok Legowo
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari saat diundang sebagai narasumber sebuah diskusi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari angkat bicara mengenai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan pencabutan banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Eva, Pengadilan Tinggi Jakarta sudah sepantasnya mengeluarkan keputusan tersebut. Pasalnya, banding merupakan hak korban yakni Ahok.

"Saya juga lega jaksa bertindak senada, tidak memaksakan banding. Ahok sudah legowo memilih menjalani hukuman, dengan berbagai pertimbangan matang," kata Eva ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).

Eva menuturkan hal tersebut pembelajaran pahit bagi publik bagaimana korban memilih untuk menerima putusan pengadilan yang menurut umum dan internasional tidak adil dan menggerakkan dukungan.

"Tapi Ahok menerimanya karena belum tentu di pengadilan lebih tinggi lebih adil kelak putusannya," kata Anggota Timses Ahok-Djarot itu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi Jakarta diberikan setelah adanya permohonan dari Basuki Tjahaja Purnama ataupun jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas