Djarot Pastikan Beri Sanksi PNS DKI yang Tak Masuk Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
Ia menjelaskan, PNS tersebut seharusnya masuk kerja, karena sebelumnya telah diberi waktu dan menikmati masa cuti bersama selama 10 hari.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan secara tegas, jika para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti Lebaran bersama, maka mereka tidak akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Ia menjelaskan, PNS tersebut seharusnya masuk kerja, karena sebelumnya telah diberi waktu dan menikmati masa cuti bersama selama 10 hari.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa mereka sudah libur 10 hari, kalau hari ini tidak masuk dengan alasan tidak jelas, otomatis TKD nya tidak dibayar," ujar Djarot saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Mantan Wali Kota Blitar itu pun menegaskan jika nantinya ia mengetahui ada atasan yang mencoba menutup-nutupi anak buahnya ang 'bolos', maka tentunya akan terkena imbasnya.
"Kalau ada atasan yang mencoba menutup-nutupi anak buahnya yang tidak masuk kerja, maka atasannya juga kena," tegas Djarot.
Djarot kemudian menuturkan, pihaknya telah melaksanakan kewajiban untuk memberikan gaji dan TKD para PNS.
"Kami sudah memberikan kewajiban untuk menggaji mereka tepat waktu, termasuk pencairan TKD," jelas Djarot.
Oleh karena itu, ia pun menuntut kewajiban yang harus dilakukan oleh para PNS tersebut, melalui kinerja yang maksimal.
"Sekarang kami menuntut kewajiban mereka sebagai PNS yang baik, itu harus ditunjukkan melalui semangat (kerja)," kata Djarot.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan itu kembali menegaskan, seharusnya para PNS bertambah semangat saat kembali menjalani rutinitas.
"Kalau hari pertama mereka capek, lusuh, keliru itu, harusnya tambah semangat dong, kan udah libur 10 hari," pungkas Djarot.