Tetap Usut Kasus Chat Pornografi, Polisi Tidak Terpengaruh Seruan Revolusi Rizieq Shihab
"Kalau polisi kan' tetap penyidikan. Penyidikan seperti apa, tetap kita lakukan. Kalau itu sebatas penyidikan akan kami selesaikan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tetap mengusut kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.
Polisi tak terpengaruh dengan pernyataan Rizieq yang meminta agar kasusnya dihentikan atau akan terjadi revolusi.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, penyidikan kasus Rizieq tetap berlanjut.
Polisi tak bergeming dengan seruan Rizieq dari Arab Saudi.
"Kalau polisi kan' tetap penyidikan. Penyidikan seperti apa, tetap kita lakukan. Kalau itu sebatas penyidikan akan kami selesaikan. Ada laporan kami selesaikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Polisi tak bisa begitu saja menghentikan suatu kasus.
Argo menjelaskan, penyidikan kasus bisa dihentikan, melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Ya, kan' untuk SP3 suatu kasus kan' ada aturannya. Kalau itu sudah kedaluwarsa, tidak cukup bukti dan sebagainya. Kita tidak akan mencampuri urusan-urusan politik, tapi kita penyelidikan tetap kita lakukan," kata Argo.
Penerbitan SP3 memiliki sejumlah aturan, sebagaimana ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, ada tiga syarat penerbitan SP3.
Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Ketiga, tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa