Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda DKI Jakarta Setujui Kenaikan Tunjangan DPRD

"Ini mau proses kan baru keluar. Saya setuju tapi belum ke saya memang. Saya pribadi karena itu kebijakan nasional ya saya mendukung."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sekda DKI Jakarta Setujui Kenaikan Tunjangan DPRD
WARTA KOTA
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saef‎ullah setuju dengan kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Menurutnya selain kebijakan nasional, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkat produktifitas anggota dewan.

"Ini mau proses kan baru keluar. Saya setuju tapi belum ke saya memang. Saya pribadi karena itu kebijakan nasional ya saya mendukung, supaya kinerja DPRD nih lebih maksimal, lebih prodiktif dia. Datang lebih awal pulang lebih malam lagi," kata Saefullah di balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin, (10/7/2017).

Menurut Saefullah banyak pembahasan yang kini mandeg di DPRD‎. Salah satunya mengenai rekomendasi DPRD terkait MRT. Karenanya dengan kenaikan tunjangan tersebut DPRD diharapkan dapat giat.

‎"Kayak sekarang kita lempar bahan nih kita minta rekomendasi soal MRT belum dijawab, kita udah lempar KUAPPAS blm dibahas, minggu ketiga kita lempar lagi nih perubahan. Kalau mereka bergairah, sallarynya cukup ya tambah dibahas gitu," paparnya.

Saefullah sepakat bila tunjangan anggota DPRD sekarang ini dinilai kurang. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai besaran tunjangan anggota dewan.

"Saya rasa kurang makanya dikeluarkan kebijakan nasional. Kalau cukup ngapain dikeluarin lagi," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Djarot Usulkan Dua Orang Ini Jadi Bupati Kepulauan Seribu dan Wali Kota Jakarta Utara

Sebelumnya tunjangan representatif anggota DPRD DKI Jakarta akan naik 4 kali lipat atau Rp 12 juta dari yang ada sekarang.

Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Daerah ( Perda) nomor 18 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD dan pertanggungjawaban Gubernur DKI.‎ Dengan terbitnya PP tersebut maka PP 24/2004 yang mengatur tunjangan sebelumnya tidak berlaku.

Namun, kenaikan tunjangan tersebut baru berlaku apabila sudah ada Peraturan daerah yang mengaturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas