Terungkap Inisial 'Bapak Kita' dan 'Pak Y' Saat Aseng Berkomunikasi Dengan Anggota DPRD
Ceritanya, Aseng menyerahkan paket pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara kepada Kurniawan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisial 'Bapak Kita' atau 'Pak Y' terungkap dalam persidangan terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng alias Aseng.
Aseng yang diperiksa sebagai terdakwa mengatakan penyebutan inisial tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Kota Bekasi fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kurniawan.
Ceritanya, Aseng menyerahkan paket pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara kepada Kurniawan.
Dalam percakapannya dengan Kurniawan, Aseng mengatakan anggota DPRD Bekasi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Kurniawan lah yang menjadi penghubung dengan Komisi V DPR RI agar anggaran tersebut dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Kurniawan membantah saat itu sudah mengetahui jika orang yang akan mengurus anggaran tersebut adalah Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia.
"Kadang-kadang di telpon, Kurniawan cuma bilang Bapak Kita, Pak Y," kata Aseng ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Ketika dicecar Jaksa siapa Bapak Kita atau Bapak Y yang dimaksud, Aseng mengaku tidak tahu.
Aseng mengatakan tidak pernah bertanya siapa itu Bapak Kita atau Bapak Y karena menurutnya itu tidak penting.
Aseng menekankan yang penting bagi dia adalah anggaran tersebut dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.
Aseng mengungkapkan yang tahu 'Bapak Kita' atau 'Bapak Y' tersebut adalah Kurniawan karena dia yang mengeluarkan inisial tersebut.
"'Bapak Kita' saya tidak terlalu pahami, tidak terlalu perduli. Bagi saya yang penting sudah ada anggaran di situ. Kadang-kadang beilau minta uang ke saya," kata dia.
Aseng mengungkapkan dia baru mengetahui keterlibatan Yudi Widiana Adia pada kasus tersebut setelah penyidikan berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Aseng didakwa memberikan jumlah uang kepada lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HY Mustari.
Sejumlah uang diberikan tersebut adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.