Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianiaya Pengeroyok, Istri Hermansyah Sempat Melawan

Mereka bepergian dari Depok ke Lenteng Agung, lanjut ke Jakarta hingga masuk ke Tol Semanggi Dua

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dianiaya Pengeroyok, Istri Hermansyah Sempat Melawan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Pelaku penganiaya Hermansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irina Ustinova Svedlovsk, istri pakar telematika dari Institut Teknologi Bandnug, Hermansyah, sempat melakukan perlawanan terhadap seorang pelaku pengeroyokan, Edwin Hitipeuw (37).

Saat kejadian, Hermansyah hendak merayakan hari ulang tahun Irina.

Mereka bepergian dari Depok ke Lenteng Agung, lanjut ke Jakarta hingga masuk ke Tol Semanggi Dua dan kembali ke dalam tol hendak pulang ke rumahnya, Minggu (9/7/2017).

Hingga terjadi peristiwa memilukan di Tol Jagorawi arah Bogor.

Tepatnya di Kilometer 6, Jakarta Timur. Hermansyah dikeroyok oleh Edwin bersama empat pelaku lainnya, Lauren Paliama (31), Richard Patipeluhu (25), Erick Birahy (22), dan Domaince.

Bermula dari cek-cok lantaran mobil Hermansyah disenggol pelaku.

Tak terima, Hermansyah berusaha mengejar mobil yang dikendarai Edwin.

Berita Rekomendasi

Namun, dari belakang muncul empat orang rekan Edwin yang membuat keadaan makin kisruh, hingga terjadi pengeroyokan. Hermansyah dan Irina sempat melakukan perlawanan.

"Yang perempuan (istri korban) sempet mukul beberapa kali, yang perempuan itu hapal sekali dengan wajah pelaku," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Irina memukul para pelaku dengan menggunakan payung yang berada di dalam mobil.

Merespon pemukulan itu, pelaku malah menjambak Irina. Edwin mengaku, turut menganiaya Irina.

"Iya saya yang pukul dan jambak," ucap Edwin.


Polisi telah mengamankan empat dari lima pelaku pengeroyokan. Mereka adalah Richard, Edwin, Lauren, dan Erick.

Masih ada satu pelaku bernama Domaince yang masih diburu polisi. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas