Sopir Angkot yang Rangkap Pencuri Rumah Berakhir di Tahanan
Pemuda asal Palembang berisial RT (19) mengakhiri petualangannya sebagai pencuris pesialis rumah mewah.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda asal Palembang berisial RT (19) mengakhiri petualangannya sebagai pencuris pesialis rumah mewah.
Ia dibekuk Tim Resmob Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan usai melancarkan aksi terakhirnya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Budi Setiadi menyatakan, pria yang berprofesi sebagai sopir angkot di bilangan Kapuk, Jakarta Barat pada Maret lalu menyasar sejumlah rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru pada Maret lalu.
""Dia muter-muter di Kramat Pela dan menetapkan sebuah rumah berlantai dua di Jalan Sungai Sambas. Dia melihat jendela lantai dua rumah itu terbuka," jelasnya saat merilis penangkapan RT di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Pagar rumah yang menjulang tinggi bukan menjadi kendala bagi RT. Melihat kondisi lingkungan yang sepi, ia pun memanjat pagar untuk masuk ke halaman rumah.
"Sampai di halaman rumah dia lalu memanjat dinding rumah untuk sampai ke lantai dua. Dia bilang manjat tanpa bantuan alat. Ya, mirip spiderman," kata Budi.
Di balik jendela, RT mendapati pemilik rumah, seorang perempuan berusia 60 tahun, sedang tertidur lelap di kamarnya. RT kemudian masuk melalui jendela itu dan mulai memeriksa lemari dan laci meja di dalam kamar.
"Di dalam lemari dia menggasak barang-barang berharga milik korban. Ada perhiasan emas dan berlian dengan harga ratusan juta. Dia juga mengambil gadget korban yang ada di kamar. Total kerugian mencapai Rp500 juta," imbuhnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan Iptu Falva Yoga menambahkan, usai menerima laporan pencurian itu pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk mencermati bagaimana pelaku bisa naik ke lantai dua rumah melalui dinding.
"Kami menemukan rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Berbekal itu kami segera melakukan penyelidikan lanjutan," kata dia.
Polisi sempat sulit melacak keberadaan pelaku karena kerap berpindah-pindah lokasi. Iptu Falva bilang, pengejaran yang dilakukan ke sejumlah titik di Palembang bahkan tak membuahkan hasil lantaran pelaku sudah kembali lagi ke Jakarta.
"Kami lalu melakukan pencarian di sekitar Kapuk, Jakarta Barat dan berhasil menangkap pelaku. Dia bekerja sebagai sopir angkot di kawasan itu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, RT selalu melakukan aksinya seorang diri. Polisi kini masih melacak sebagian barang curian yang telah dijual RT.
Kini RT mendekam di balik jeruji tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.