Sebelum Dicekik Suaminya Hingga Tewas, Yeni Sempat Rencanakan Gantung Diri
Sebelum dicekik Suhar di bawah Jembatan Grand Depok City (GDC), korban sempat berniat gantung diri di kamar keponakannya pada Rabu (19/7/2017) pagi.
Editor: Anita K Wardhani
"Sedangkan Yanuar di tinggal di tempat kejadian perkara," kata Firdaus, Jumat.
Menurut Firdaus, Suhartanto yang asal Kebumen, dan Yeni yang asal Purbalingga, sudah dikaruniai seorang anak dalam pernikahan mereka.
Di Depok mereka tinggal di rumah kakaknya atau ayah Yanuar di RT 3, RW 3, Kalimulya, Cilodong, Depok.
Firdaus menjelaskan pelaku membunuh korban secara spontan di lokasi kejadian dimana korban ditemukan, yakni di bawah Jembatan GDC.
Korban ditemukan warga Kamis (20/7/2017) sore sekira pukul 16.30, sementara pelaku diduga membunuh korban satu jam sebelumnya.
Motifnya diduga karena pelaku kesal akibat permintaan maafnya ke korban diacuhkan.
"Pelaku meminta maaf karena telah ketahuan selingkuh dengan perempuan lain, oleh korban," kata Firdaus.
Menurut Firdaus di lokasi kejadian, pelaku yang bekerja serabutan itu, sempat membujuk korban agar pulang dan meminta maaf karena telah selingkuh.
"Namun korban tetap tidak mau, sehingga pelaku khilaf lalu mencekik korban dari depan hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah korban lemas tidak bernapas, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," kata Firdaus.
Setelah itu kata Firdaus, pelaku langsung menelpon Yanuar keponakannya, agar datang ke Jembatan GDC dan meminta mengecek korban yang saat itu jenazahnya sudah tewas dan dikerumuni massa.
Pelaku katanya kemudian pulang ke rumahnya di Kalimulya, Cilodong, menggunakan motornya sendiri.
"Sedangkan Yanuar ditinggal di tempat kejadian perkara," kata Firdaus.
Ia mengatakan kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku dan korban yang merupakan pasutri itu, cekcok mulut di rumahnya, Rabu (19/7/2017) pagi.
Pertengkaran terjadi karena pelaku ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.
"Saat itu pelaku sempat tercakar di bagian perutnya oleh korban. Lalu pelaku membalas dengan menjambak rambut korban dan didorong hingga jatuh ke kasur," kata Firdaus.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.(bum)