Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Diminta Serius Tindaklanjuti Bangunan Langgar Perizinan

Pemprov DKI harus segera membentuk tim independen untuk menyelidiki secara khusus pelanggaran KLB yang terjadi di Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemprov DKI Diminta Serius Tindaklanjuti Bangunan Langgar Perizinan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menyikapi secara serius persoalan maraknya keberadaan bangunan yang melanggar perizinan di Jakarta‎.

Salah satu contohnya, keberadaan bangunan yang berada di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya DKI, Benny Agus Chandra, mengaku belum mengetahui.

Dia bakal mengecek keberadaan bangunan yang diduga melanggar tersebut.

"Saya belum tahu soal itu. Nanti saya akan cek," ‎kata Benny saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Menurut Benny, jika terbukti melanggar, maka pencabutan izin jadi salah satu konsekuensinya.

"Ya kalau terbukti melanggar, ya izin bisa kita cabut, katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyatakan Pemprov DKI harus segera membentuk tim independen untuk menyelidiki secara khusus pelanggaran KLB yang terjadi di Jakarta.

Menurutnya, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengser sebagai Gubernur DKI Jakarta, pengawasan terhadap pelanggaran KLB di wilayah Jakarta semakin mengendur.

"Kalau waktu zaman Ahok, ia sangat ketat menerapkan Perda No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

Menurutnya dengan perda ini, pelanggaran KLB dapat ditelusuri melalu pengecekan berdasarkan aturan dalam perda. Jika terjadi pelanggaran, sudah sepatutnya Pemprov DKI menyegel bangunan tersebut," kata Yoga.

Namun bila ada pandangan DPRD atau Pemprov DKI main mata terhadap hal tersebut, ia mengusulkan agar dibentuk tim independen untuk menyelediki seluruh pelanggaran KLB.

"Tim independen dapat dilibatkan untuk memastikan pelanggaran dilakukan dimulai darimana dan oleh siapa. Sehingga dapat segera diambil tindakan penertiban secara transparan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas