Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Haru Guru Ngaji Belia yang Diperkosa

Majelis hakim menilai BL membuang bayinya karena ketidaktahuan soal kehamilan dan persalinan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kisah Haru Guru Ngaji Belia yang Diperkosa
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
BL (16), pembantu rumah tangga sekaligus guru ngaji yang didakwa melukai bayinya hingga meninggal dan membuangnya di tempat sampah memeluk penasihat hukumnya usai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangis haru menyelimuti suasana ruang sidang ketika hakim membacakan putusan untuk BL (16), pembantu rumah tangga sekaligus guru ngaji yang didakwa melukai bayinya hingga meninggal dan membuangnya di tempat sampah, Kamis (28/7/2017).

Setelah sempat dijebloskan ke penjara, BL bersyukur masih ada kesempatan baginya untuk mengenyam pendidikan dan meniti masa depan yang lebih baik.

Mata BL terlihat merah karena menangis usai mendengar ia dinyatakan bersalah, namun hanya dihukum untuk pembinaan di Panti Sosial Mardi Putera (PSMP) Handayani milik Kementerian Sosial.

Majelis hakim menilai BL membuang bayinya karena ketidaktahuan soal kehamilan dan persalinan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan bahwa pada 2016 silam, BL berkenalan melalui Facebook dengan Ino, pemuda berusia 21 tahun yang tinggal di Cikeusik pula namun beda RW.

Hingga suatu hari, Ino mengajak BL ke rumah temannya.

Di sana, BL dipaksa berhubungan badan meski sudah menolak, memberontak, dan berteriak.

BL pun pulang, tak menanggapi komitmen Ino yang mengaku siap menikahinya jika terjadi apa-apa. BL juga tak memberitahukan peristiwa ini pada orangtuanya.

Berita Rekomendasi

Dua bulan kemudian, tanda-tanda kehamilan terjadi. BL mual dan pusing, sehingga dibawa orangtuanya untuk pemeriksaan di puskesmas.

Dokter di puskesmas menyatakan BL hanya mengalami maag. BL juga masih menstruasi meski dalam jumlah yang lebih sedikit. Ia tak tahu dan tak yakin dirinya hamil.

"Anak berhenti sekolah di SMK 5 Pandeglang dan timbul keinginan bantu ekonomi keluarga dengan bantuan penyalur hingga menjadi pembantu di Jalan Haji Jian 2B Jakarta Selatan," kata ketua majelis hakim, Fahimah Basyir, Kamis (27/7/2017).

Kemudian pada 1 Mei 2017, sebulan setelah BL bekerja di rumah itu, sekitar pukul 05.00 ia merasakan sakit yang tidak biasa di perutnya. Ia mencoba buang air besar namun tak bisa.

Hingga kemudian gumpalan besar keluar dari perutnya namun menyangkut. Dalam keadaan setengah tersangkut itu, BL mengambil pisau di dapur dan ke kamar mandi untuk mengeluarkan gumpalan itu.

Ia kemudian memasukkan gumpalan itu ke kantong plastik hitam dan mengikatnya. Kantong berisi bayi dan ari-ari itu hanya dibuangnya ke tempat sampah dapur.

Keterangan majikan dalam persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa ketika diterima kerja, BL tidak tampak seperti orang hamil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas