Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Haru Guru Ngaji Belia yang Diperkosa

Majelis hakim menilai BL membuang bayinya karena ketidaktahuan soal kehamilan dan persalinan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kisah Haru Guru Ngaji Belia yang Diperkosa
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
BL (16), pembantu rumah tangga sekaligus guru ngaji yang didakwa melukai bayinya hingga meninggal dan membuangnya di tempat sampah memeluk penasihat hukumnya usai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017) 

Sebab jika mereka tahu atau curiga hamil, BL tidak akan diterima kerja.

Keterangan ini diperkuat oleh dokter kandungan yang mengatakan ketika hamil, dimungkinkan bahwa perempuan masih menstruasi dan tidak bertambah berat badannya.

Ini umumnya terjadi pada mereka yang hamil pertama kali, di usia sangat muda, atau terjadi gangguan dalam kehamilannya.

Meski sempat diperdebatkan penyebab bayi yang dilahirkan BL meninggal, hakim meyakini bahwa yang membuat bayi itu meninggal adalah sayatan pisau yang tak sengaja memotong leher bayi dan juga ikatan kantong plastik yang membuat bayi tak bisa selamat.

Tak seperti jaksa yang menuntut BL delapan tahun penjara karena tuduhan membunuh bayinya, hakim dalam pertimbangannya mengakui BL adalah korban perkosaan dan korban kemiskinan.

Setelah diperkosa, di usia yang sangat belia, ia harus bekerja membanting tulang, di mana seharusnya ia mendapat kasih sayang dan pendidikan.

"Anak melahirkan bayi yang tidak diduga sama sekali, dalam peristiwa yang dialaminya, ia mendapat tekanan batin dan trauma," ujar hakim.

Berita Rekomendasi

"Air mata anak sering keluar, raut wajah tertekan, terlihat bahwa anak tipe anak dengan tingkah laku tidak menyimpang, sangat polos, anak yang pintar dan juara kelas dari hasil rapor, dan keadaan buruk di kampungnya diisi dengan mengajar anak SD membaca Qur'an. Anak mengalami kehamilan bukan karena hubungan yang dikehendaki," tutur hakim.

Atas dasar pertimbangan ini, hakim pun menolak tuntutan jaksa dan menjatuhi hukuman bimbingan di panti sosial sesuai rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"BL, janji kepada diri sendiri untuk jadi orang yang sukses, berbakti pada orangtua. Buktikan itu, jadikan pengalaman ini berharga, jalani dengan baik," pesan hakim usai membacakan putusan.

Rini Handayani, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi vonis majelis hakim.

Menurutnya, ini merupakan terobosan bagi kasus hukum, dengan putusan yang sensitif terhadap kepentingan anak dan dalam pertimbangannya juga sangat cermat.


"Dan salah satu hakim, beliau felah mengikuti pelatihan sistem peradilan anak, jadi memang itu sangat bermanfaat," ujar Rini.

Rini mengatakan pihaknya terus berusaha mencegah terjadinya masalah ini dengan menerapkan perlindungan terpadu berbasis masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas