Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Timur Gagalkan Penyelundupan 13.600 Baby Lobster

Polres Jakarta Timur dan Petugas Avsec Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menggagalkan upaya penyelundupan 13.600 ekor baby lobster.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Jakarta Timur Gagalkan Penyelundupan 13.600 Baby Lobster
Warta Kota/Banu Adikara
Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Timur dan Petugas Avsec Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menggagalkan upaya penyelundupan 13.600 ekor baby lobster.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menerangkan, kejadian bermula dari kecurigaan Petugas Avsec Bandara Benny Subekti yang melihat koper mencurigakan, Minggu (30/7/2017) sekitar pukul 13.55 WIB.

Koper berwarna oranye tersebut, berada di belakang counter check in. Koper dicurigai karena dalam keadaan basah dan dingin.

Sekitar pukul 14.10 WIB, Benny berkoordinasi dengan petugas X-Ray. Setelah dicek, ternyata koper berisi cairan. Karena itu, dilakukan pembukaan koper secara paksa sekitar pulul 15.10 WIB.

Baca: Rumah Mewah yang Disewa Pelaku Kejahatan Siber Ternyata Milik Purnawirawan TNI

"Didapati 68 kantong plastik berisi baby lobster berjumlah masing-masing plastik berisi 200 ekor baby lobster dengan total keseluruhan 13.600 ekor," ujar Andry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/7/2017).

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Andry, koper itu diduga milik seorang warga Batam berinisial A. Polisi langsung datang ke lokasi dan menangkap terduga pelaku.

"Petugas langsung ke lokasi dan menangkap satu pelaku berinsial A (36) warga Batam," kata Andry.

Polisi telah memintai keterangan saksi-saksi. Kemudian, berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkarantina 13.600 baby lobster.

Sementara, pelaku akan dikenai tindak pidana perdagangan baby lobster sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf q dan huruf t Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.

"Dengan modus memperdagangkan baby lobster," kata Andry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas