Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Napi yang Edarkan Sabu di Lapas Rajabasa

Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua orang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (L

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua orang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Senin (31/7/2017). Kedua napi tersebut diduga mengedarkan sabu di dalam lapas.

Napi itu adalah Muhaimin, narapidana kasus pemerkosaan yang dihukum tujuh penjara. Muhaimin baru menjalani hukuman selama tiga tahun.

Napi lainnya adalah Ahmad Azizi, narapidana kasus narkotika yang dihukum 12 tahun penjara dan baru menjalani hukuman dua tahun.

Dari kedua napi ini, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat lima gram dari tangan Muhaimin, empat paket sabu seberat 3,5 gram dari tangan Azizi, dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp 1 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, keduanya merupakan pengedar sabu di dalam lapas.

"Mereka mengedarkan sabu di dalam lapas dan juga mengedarkan sabu untuk pelanggan di luar lapas," kata Abrar saat menggelar ekspose, Senin (31/7/2017).

Pada saat dibawa untuk pengembangan, Muhaimin melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. "Muhaimin terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat pengembangan," kata Abrar.

Berita Rekomendasi

Terungkapnya bisnis jual beli sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), dari penangkapan terhadap seorang kurir sabu. Dari keterangan kurir inilah diketahui adanya keterlibatan napi Lapas Rajabasa.

Abrar Tuntalanai mengutarakan, petugas menindaklanjuti keterangan dari kurir tersebut. Caranya dengan melakukan teknik penyamaran. "Kami melakukan undercover buy," kata Abrar.

Petugas berpura-pura sebagai pembeli sabu menghubungi napi Muhaimin. Transaksi diatur di Lapas Rajabasa. Datanglah polisi yang pura-pura memesan sabu itu ke Lapas Rajabasa menemui Muhaimin yang sudah menjadi napi tamping.

Petugas menunggu di area depan Lapas Rajabasa. Tak lama keluar Muhaimin mengambil uang dari polisi yang pura-pura memesan sebesar Rp 4,5 juta. Muhaimin masuk kembali ke lapas mengambil sabu pesanan polisi yang pura-pura memesan.

Abrar mengatakan, Muhaimin mengambil lima paket sabu seberat lima gram dari napi lainnya bernama Azizi. Muhaimin menyetorkan uang ke Azizi sebanyak Rp 4,3 juta. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Muhaimin keluar lapas memberikan sabu ke polisi yang menyamar.

Pada saat itulah polisi menangkap Muhaimin. Karena berusaha melarikan diri, polisi menembak kaki Muhaimin. Dari keterangan Muhaimin diketahui keterlibatan Azizi. Petugas kepolisian masuk ke dalam lapas tepatnya d blok A3, tempat Azizi mendekam.

Polisi menggeledah blok A3 menemukan empat paket sabu seberat 3,5 gram milik Azizi. Sejauh ini, menurut Abrar, tidak ada keterlibatan petugas lapas. Menurut dia, sabu diselundupkan ke dalam lapas melalui orang yang besuk.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas