Kisah Kocak, Kasih Tak Sampai Sugiarti Serang Julianto Orderan Go-Food Hingga Rp 3 Juta
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka dalam kasus order fiktif Go-Food.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka dalam kasus order fiktif Go-Food.
Setelah diperiksa, dalam keterangannya Arti mengaku telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Julianto Sudrajat, Customer Service sebuah bank swasta di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, mengatakan bahwa awal kejadian Julianto mendapatkan orderan yang tidak diketahui dari mana asalnya, namun tujuan orderan tersebut atas nama dirinya.
"Tiba-tiba Julianto mendapat makanan dan barang atas namanya sendiri yang dikirim ke kantornya di Matraman. Merasa tidak pernah memesan, ia kaget karena harus membayarnya," kata Sapta Maulana, Selasa (1/8).
Dia menjelaskan, dalam aksinya tersangka dibantu dua keponakanya, R dan FH. Kepada petugas, Arti mengaku kesal karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
"Karena (cintanya) ditolak, ia kemudian melakukan order fiktif serta menghujat Julianto di media sosial baik itu Instagram, Twitter, maupun Facebook. Isi statusnya antara lain mengaku-ngaku dihamili oleh Julianto dan pemerasan uang," katanya.
Sebelumnya Senin (31/7) Sugiarti menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur, selanjutnya dalam hasil pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun usai pemeriksaan, Sugiarti tidak ditahan. Kendati demikian polisi memastikan akan memanggil kembali Sugiarti dalam beberapa waktu ke depan.
Sugiarti atau Arti sempat membantah tudingan Julianto Sudrajat dan Ahmad Maulana atau Dafi terkait teror order fiktif Go-Food sebelum ditetapkan polisi jadi tersangka.
Namun akhirnya kepada polisi, Arti mengaku melakukan pencemaran nama baik di media sosial dengan tujuan agar Julianto Sudrajat dipecat dari tempat kerjanya.
Menurut Sapta, tersangka dijerat Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Rugi Rp 3 juta
Saat dikonfirmasi, Julianto sendiri mengaku tak menyangka perempuan yang dikenalnya selama satu minggu itu berbuat demikian.
Ia berharap tindakan pelaku dibalas dengan hukum yang setimpal.