Polisi Datang ke TKP 25 Menit Setelah MA Dikeroyok, Ini Alasannya
Segerombolan massa melakukan pengeroyokan terhadap MA. Nahas, MA tewas mengenaskan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi beralasan jarak tempuh antara kantor polisi terdekat dengan tempat kejadian perkara pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30), berjarak 10 kilometer.
Segerombolan massa melakukan pengeroyokan terhadap MA. Nahas, MA tewas mengenaskan.
Ia digebuki, dan dibakar oleh para pelaku. Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, aparat telah berusaha melerai pengeroyokan.
Hanya, ucap dia, jarak tempuh antara tempat kejadian perkara di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, dengan kantor kepolisian terdekat berjarak 10 kilometer.
Berdasarkan informasi dari Google Maps, jarak antara Polsek Babelan ke Pasar Muara Bakti sekitar 8,4 kilometer.
Jarak dapat ditempuh 20 menit dalam kondisi lalu lintas normal atau lancar.
"TKP dengan kantor polisi itu 10 kilometer jaraknya," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Sebab, Rojali (43), marbot Musala Al Hidayah di Kampung Jembatan IV, Desa Uripjaya, Babelan, Bekasi, sempat menelepon Bhabinkamtibmas.
Sementara durasi pengeroyokan selama satu jam. Rojali menelepon sekitar 30 menit saat pengeroyokan berlangsung.
"Babinkamtibmas ditelepon oleh saudara Rojali. Dan ingat juga peristiwa tersebut kurang lebih satu jam. 25 menit kemudian kita sudah hadir di TKP. Jadi saya kira dalam konteks ini harus dipahami juga bagaimana situasinya," kata Asep.
Baca: Penyidik Bareskrim Sita Tanah Pertamina di Simprug
Asep menerangkan, di Polsek Babelan terdapat 51 anggota kepolisian. Sementara itu, terdapat 203.000 penduduk di wilayah yang luasnya sekitar 63,36 kilometer persegi.
"Kalau dirasiokan 1:4000. Belum lagi jarak yang jauh. Jangan dilihat seperti di kota ya, itu kan di desa," ucap Asep.
Asep mengklaim, kepolisian telah menjalin komunikasi dengan baik. Ia mencontohkan, saat Rojali menelepon pihak yang berwajib.
"Itu menandakan bahwa selama ini ada sebuah komunikasi yang dibangun dengan masyarakat," kata Asep.
"Peristiwa itu kan' cepat sekali. Kalau orang sudah seperti itu perilaku kolektifnya kan main ya, pukul, gebuk, bahkan si KR mengucap kata saksi, "ini memang maling harus dimatiin". Kita gak mengatakan dia memprovokasi awal ya karena peristiwa itu kan begitu saja spontan terjadi," kata Asep.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).
"SU memukul di punggung dan perut. NA memukul bagian perut. AL menginjak-injak kepala korban. KR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.