Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SD Sengaja Beli Bensin Eceran Di Sekitar Lokasi Kejadin Sebelum Bakar MA

SD (27) pelaku pembakar Muhammad Aljahra alias Zoya (30) mengaku membeli bensin eceran sebelum menyiramkan dan membakar korban.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SD Sengaja Beli Bensin Eceran Di Sekitar Lokasi Kejadin Sebelum Bakar MA
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SD (27) pelaku pembakar Muhammad Aljahra alias Zoya (30) mengaku membeli bensin eceran sebelum menyiramkan dan membakar korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menerangkan, dalam kasus kekerasan ini, polisi menangkap lima pelaku.

Tapi, peran yang vital dalam kasus ini adalah SD (27).

Dia membeli bensin eceran di sekitar tempat kejadian perkara dan membakar MA.

Baca: Pria Berusia 27 Tahun Ini Sengaja Beli Bensin Lalu Disiramkan Ke Tubuh MA dan Membakarnya

"Bensin eceran dibeli dibawa pakai plastik," ucap Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

BERITA REKOMENDASI

Asep menerangkan, SD terpaksa di tembak lantaran berusaha kabur saat diminta menunjukan pelaku lain.

SD sempat melarikan diri pasca mengetahui dirinya dicari polisi.

Baca: Tiga Petunjuk Soal Amplifier Hingga Pelaku Pembakar MA Ditembak Polisi

SD yang berprofesi sebagai pedagang kabur ke Kampung Cigunung, Cimanuk, Pandeglang, Banten.

"Untuk saudara SD (27), yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," ujar Asep.


Baca: Dokter Forensik Otopsi Jenazah MA Berlangsung 1 Jam di Pemakaman

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SU (40), NA (39), AL (18), AR (55), dan SD (27).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas