Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rencana Pelarangan Motor di Rasuna Said, Pengamat: Terapkan Ganjil Genap Saja Dulu

Ketimbang melarang motor, ia menilai lebih tepat apabila pemerintah menerapkan lebih dulu kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobil

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Rencana Pelarangan Motor di Rasuna Said, Pengamat: Terapkan Ganjil Genap Saja Dulu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas berharap, pelarangan sepeda motor tidak terburu-buru diterapkan di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketimbang melarang motor, ia menilai lebih tepat apabila pemerintah menerapkan lebih dulu kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobil di jalan yang lebih dikenal sebagai kawasan Kuningan ini.

Baca: Korut Ancam Lepaskan Rudal ke Markas Militer AS di Guam

"Kalau ganjil genap untuk mobil saya kira enggak ada masalah. Artinya sejak dulu pengkajian pertama kali soal ganjil genap kita dorong sampai Rasuna Said," kata Tyas usai menghadiri diskusi soal rencana pembatasan sepeda motor di Jabodetabek yang digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Ia menanggapi kajian dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai sembilan ruas jalan di Jabodetabek yang diwacanakan jadi area pelarangan motor, salah satunya Jalan Rasuna Said.

Saat ini, kebijakan ganjil genap baru diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Pada rencana awal, kata Tyas, ganjil genap juga seharusnya diterapkan di Rasuna Said.

Sistem ganjil genap diberlakukan sebagai bagian dari rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing atau ERP. " Ganjil genap menurut saya untuk lebih mendorong ERP-nya," ujar Tyas.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, rencana pelarangan sepeda motor hingga Jalan Rasuna Said dinilai terburu-buru karena masih berlangsungnya berbagai kegiatan proyek pembangunan di dan sekitar jalan tersebut.

Selain itu, angkutan umum layak yang melintas di area itu terbatas.

"Menurut saya sih sabarlah menunggu underpass, flyover, dan LRT beroperasi. Karena kalau belum, terus jalannya kan berkurang, motornya dilarang, masyarakat enggak punya pilihan," kata Tyas.

Sebelumnya, BPTJ mengeluarkan rekomendasi pelarangan motor di Jalan Rasuna Said.

Rekomendasi ini satu paket dengan pelarangan sepeda motor di beberapa jalan di wilayah penyangga, seperti di Jalan Padjajaran di Bogor; Jalan Margonda di Depok; Jalan Sudirman di Tangerang; Jalan Juanda dan Jalan Raya Serpong di Tangerang Selatan; dan Jalan Ahmad Yani di Bekasi.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, adanya wacana pelarangan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan jalan-jalan di wilayah lain sekitar Jakarta dilatarbelakangi kajian biaya transportasi dan angka kecelakaan di daerah-daerah tersebut.

"Dampak ekonomi dari pembatasan sepeda motor di Jabodetabek cukup signifikan. Kami sudah ada kajian secara akademisnya penurunan biaya transportasi bisa mencapai triliunan. Belum lagi dampak kecelakaan dan kemacetan juga bisa berkurang," kata Bambang.

Berdasarkan kajian yang dilakukan BPTJ, biaya transportasi yang bisa dihemat dari penerapan area pelarangan sepeda motor di beberapa jalan di Jakarta dan kota-kota sekitarnya mencapai Rp 21,2 triliun dalam kurun waktu 2018-2038.

Sementara itu, jumlah kecelakaan yang diprediksi akan berkurang mencapai 1,12 persen tiap tahun, atau setara dengan 6.573 kecelakaan.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Penerapan Ganjil Genap di Rasuna Said Dinilai Lebih Tepat daripada Pelarangan Motor

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas