Saat Dipukuli Warga, MA Sempat Cium Kaki Rojali untuk Minta Maaf
Polisi menyatakan marbot Mushala Al-Hidayah bernama Rojali mengejar MA setelah mengetahui amplifier di tempat ibadah itu raib
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyatakan marbot Mushala Al-Hidayah bernama Rojali mengejar MA setelah mengetahui amplifier di tempat ibadah itu raib. Rojali mencurigai MA mencuri amplifier lantaran dialah orang terakhir yang meninggalkan mushala di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu.
"Rojali ini marbot yang memergoki peristiwa itu tetapi bukan memergoki saat diambil ya, tetapi ketika dicurigai si MA yang ambil," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Saat mengetahui amplifier hilang, lanjut Asep, Rojali langsung mengejar MA. Dia mengejar MA hingga jarak sekitar empat kilometer.
"Dia (Rojali) berhasil menghentikan MA, tapi tidak digubris. MA kemudian tetap mengencangkan gas (sepeda motor)-nya, tapi di perempatan dia terjatuh kembali" kata Asep.
Ketika melihat MA kembali terjatuh, Rojali langsung meringkusnya. Dia menggeledah tas milik MA dan menemukan ada tiga unit amplifier. Salah satu amplifier tersebut, menurut Rojali merupakan milik Mushola Al-Hidayah.
Hal tersebut diyakini lantaran ada kotoran burung di amplifier itu persis seperti amplifier di Mushola Al-Hidayah. Di saat Rojali sibuk memeriksa amplifier, MA kembali melarikan diri.
Namun, tak beberapa jauh dia diringkus oleh massa yang mendengar adanya teriakan maling.
"Kemudian di situlah peristiwa pengeroyokan terjadi. Rojali sempat berteriak, 'Ini bukan maling motor, tapi maling ampli'" kata Asep.
Massa yang sudah tersulut emosinya tak mendengar teriakan Rojali. Massa justru makin beringas memukuli MA.
MA sempat mencium kaki Rojali untuk meminta maaf. Saat melihat tindakan MA, hati Rojali iba dan meminta massa menghentikan aksi kekerasan tersebut. Namun, massa tetap beringas dan akhirnya membakar MA hidup-hidup.
Dalam kasus pembakarannya sendiri polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Detik-Detik Sebelum MA Dibakar Massa