Oknum Guru di Jakarta Utara Kirim Gambar Porno ke Siswanya, Polisi Periksa Orang Tua Siswa
Polda Metro Jaya akan memeriksa orang tua korban dari guru cabul, Tri Sutrisno (25).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa orang tua korban dari guru cabul, Tri Sutrisno (25).
Polisi telah menetapkan Tri sebagai tersangka kasus dugaan percakapan pornografi dengan muridnya di Jakarta Utara.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan, akan memeriksa mulai dari orang tua, guru, dan kerabat dekatnya.
"Kami akan melakukan penyidikan dengan memeriksa orang tua, guru, dan orang-orang terdekat sekitarnya untuk mengetahui perilaku dan kebiasaan pelaku," ujar Hendy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/8/2017).
Baca: Ada Guru SMP di Jakarta Utara Kirim Foto Porno ke Siswanya, Korbannya Banyak
Hendy menuturkan, pemeriksaan untuk mendalami ada atau tidaknya penyimpangan seksual dari pelaku.
Termasuk dengan mencari adanya korban lain.
"Kami tidak berhenti sampai di satu korban ini saja. Kami juga menyelidiki apakah ada korban lainnya," ujar Hendy.
Sebelumnya, Tri yang merupakan guru bahasa inggris di salah satu sekolah SMP swasta di Jakarta Utara ditangkap pada Kamis (10/8/2017).
Tri ditangkap karena mengirim gambar porno ke siswinya melalui aplikasi messenger Line.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit HP I Phone 6.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.