Anggota Komisi III Usul Komunitas Pemuda Sadar Narkoba Kembali Digiatkan
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perkara bisnis narkoba di Indonesia yang semakin menggurita.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perkara bisnis narkoba di Indonesia yang semakin menggurita.
Dirinya menjelaskan, ancaman ini menjadi kekhawatiran kita bersama selaku anak muda generasi penerus bangsa.
Baca: Polisi Gerebek Penadah Motor Curian di Makassar
Menurut laporan UNOCD (2015) yang hasil kejahatan transnasional sebesar US$ 125 M per tahun (Rp 1,68 bilyun atau mendekati pendapatan RI sebesar Rp 1,82 bilyun.
Data menunjukkan hasil peredaran gelap Narkoba sebesar US$ 106.25 Miliar per tahun (85 persen dari US$ 125 Miliar per tahun). Transaksi Narkoba di ASEAN sebesar Rp 160 triliun dimana Rp 48 triliun (30 persen) dihasilkan di Indonesia.
Sementara hasil hasil survei BNN dan UI tahun 2014, estimasi belanja narkoba setahun sebesar Rp 42,9 Triliun atau 23,5 persen dari pendapatan negara (Rp 1.822,5 triliun).
"Temuan barang bukti berupa satu ton narkoba jenis sabu beberapa waktu disusul kemudian temuan berikutnya sejumlah 300 Kilogram sabu, membuka kesadaran kita betapa narkoba telah menghantui setiap sendi kehidupan masyarakat," kata Sahroni saat melakukan Sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Gedung Wanilan, Kapuk, Jakarta Barat, Senin (14/8/2017).
Politikus Partai NasDem ini menilai wajar jika Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia Darurat Narkoba.
"Oleh karena itu penanganan kejahatan narkoba perlu melibatkan semua pihak, mulai lingkup kecil kelurga hingga masyarakat luas, agar peredaran barang haram tersebut dapat diminimalisir jika tidak dapat dihilangkan," katanya.
Lebih lanjut Sahroni memberikan saran dibentuknya komunitas pemuda sadar narkoba.
"Sebagaimana yang dilakukan karang taruna di daerah Kapuk ini perlu didukung dan diakomodasi, agar peredaran narkoba dapat dihambat dan dihentikan," kata Sahroni.