Ditanya Hukuman bagi Pencoret Simpang Susun Semanggi, Djarot: Cat Ulang atau Dipenjara 3 Hari
"Pencegahannya ya masyarakat supaya sadar, begitu tangkap atau foto, fotonya serahkan pada kami," jelas Djarot.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi ada oknum yang berani mencoret Simpang Susun Semanggi, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI memang tidak bisa melakukan pemantauan di lokasi tersebut selama 24 jam.
Baca: Kabareskrim: Bos First Travel Mengaku Sudah Lupa Hilang ke Mana Uang Calon Jemaah
"Pencegahan itu kan kita nggak bisa melek 24 jam, kita melototi satu persatu, kan nggak mungkin," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
Namun menurutnya masyarakat bisa membantu Pemprov DKI untuk mengambil bagian dalam menangani para pelaku.
Ia menuturkan, masyarakat bisa membantu 'menangkap' atau mengambil foto saat pelaku beraksi.
Kemudian masyarakat bisa menyerahkan pada Pemprov DKI, untuk nantinya segera diambil tindakan dan sanksi.
"Pencegahannya ya masyarakat supaya sadar, begitu tangkap atau foto, fotonya serahkan pada kami," jelas Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu kemudian menyebutkan jenis sanksi yang bisa diberikan kepada para pelaku pencoretan.
Sanksi tersebut berupa kerja sosial, dengan melakukan cat ulang pada bagian tembok Simpang Susun Semanggi yang telah mereka coret.
"Supaya mereka (pelaku) kena kerja sosial, cat balik (tembok), hukum cat balik aja sudah," kata Djarot.
Jika mereka tidak mau mengerjakan sanksi yang diberikan, politisi PDI Perjuangan itu pun menegaskan agar para pelaku diberi hukuman kurungan penjara selama 2 hingga 3 hari.
Hal tersebut untuk membuat mereka jera dan tidak akan kembali mengotori fasilitas publik.
"Kalau nggak mau cat balik, kasih penjara 2-3 hari biar kapok," tegas Djarot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.