Kabur ke Luar Daerah, Polisi Masih Buru Tiga Pelaku Pembakar MA
“Karena tiga pelaku tuh kabur ke luar daerah, sepertinya masih berada di Pulau Jawa,”
Editor: Adi Suhendi
Adapun KR berperan memukuli perut dan punggung korban.
Namun, hingga kini KR belum mengakui perbuatannya.
Menurut Asep, berdasarkan keterangan saksi lainnya, KR ikut mengeroyok MA.
"Terakhir SD, dia-lah yang beli bensin, nyiram, dan bakar MA," kata Asep.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Penulis: Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja
Berita Rekomendasi
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Polisi Masih Kejar Tiga Pelaku Pembakar MA