Polisi Belum Terima Permohonan Penghentian Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein
Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, kembali meminta Polri menghentikan kasus dugaan chat berkonten pornografi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengaku belum menerima surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Kami belum dapat informasi. Kalau ada kami telaah ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).
Argo menambahkan, penghentian proses penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik. Penyidik akan menghentikan suatu kasus jika memang tak menemukan alat bukti yang cukup.
Baca: Nenek 75 Tahun Nikahi Berondong dengan Mahar Rp 12.500, Ini Pengakuannya
"SP 3 itu yang mengeluarkan kepolisian ya. Apakah itu diberikan atau tidak, semua bisa terjadi. Nanti fakta hukum ya yang berbicara," kata Argo.
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, kembali meminta Polri menghentikan kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat kliennya.
Permintaan itu didasarkan pada alat bukti berupa isi chat yang dinilai menyalahi aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016.
"Melanggar pasal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, karena alat bukti yang didapat secara ilegal, yaitu penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak legal, tidak bisa dipakai jadi alat bukti dalam proses penyidikan atau pengadilan," kata Kapitra saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/8/2017).
Menurut dia, bukti yang dianggap tidak sesuai adalah isi chat yang ditampilkan oleh laman www.baladacintarizieq.com.
Kapitra memandang bahwa polisi hanya mengambil itu sebagai alat bukti tanpa mencari tahu lebih lanjut mengenai pembuat laman tersebut, termasuk apa tujuan dan motivasi si pembuat menyebarkan chat seperti itu.
Beberapa hari lalu, polisi telah berangkat ke Arab Saudi dan memeriksa Rizieq di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi.
Rizieq diperiksa di sana karena sudah lama dinanti polisi untuk pulang ke Tanah Air, namun tidak kunjung datang dalam rangka menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Kata Polda Metro