Bos Jadi Tersangka, Bisakah First Travel Kembalikan Uang Calon Jamaah Dalam 45 Hari
Putusan itu diambil hakim setelah mempertimbangkan bahwa First Travel dinilai tak bisa melunasi hutangnya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) yang melibatkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terhadap tiga penggugat yang merupakan para calon jamaah.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur tidak bisa melunasi utangnya," ujar John.
Putusan itu diambil hakim setelah mempertimbangkan bahwa First Travel dinilai tak bisa melunasi hutangnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menunjuk lima kurator yang terdaftar di Kemenkumham serta majelis hakim pengawas untuk mengurus restrukturisasi utang.
Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Ketiga penggugat menganggap First Travel berutang atas biaya-biaya yang telah mereka bayarkan.
Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada 20 April 2017.
Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah, masing-masing sebesar Rp 18,8 juta.
Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel dengan total tagihan mencapai Rp 758 juta.
Para korban First Travel mengajukan gugatan PKPU setelah upaya mereka mendapatkan kembali uang yang sudah dibayarkan tak kunjung mendapat kepastian.
Adapun jemaah ini memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari.
Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.
Sesuai undang-undang, First Travel hanya mendapatkan waktu maksimal 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.
Jika, seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi termohon, maka First Travel bisa pailit.(David Oliver Purba)
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Dalam 45 Hari, First Travel Harus Kembalikan Uang Calon Jamaah