Tak Ada Raut Wajah Penyesalan dari Pasutri Andika dan Anniesa
Pasangan suami istri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan ngotot tidak bersalah saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan ngotot tidak bersalah saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut Andika dan Anniesa menilai perbuatan mereka tidak menipu jemaah umrah.
"Dia cerita apa yang dia lakukan. Dia tidak menyadari kalau itu penipuan. Sejauh ini dia masih menganggap bahwa yang dia lakukan itu enggak salah," ujar Herry saat rilis pengungkapan kasus First Travel di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Herry tak melihat ada raut maupun pernyataan penyesalan dari Andika-Anniesa selama proses pemeriksaan.
"Dia biasa aja," kata Herry.
Dari pemeriksaan, kata Herry, pasutri tersebut menjelaskan kronologi awal bisnisnya.
Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru
Keduanya menampik sengaja menipu puluhan ribu calon jemaah untuk memperoleh keuntungan sebesarnya guna mengimbangi gaya hidup atau lifestyle keduanya.
"Mereka cerita kalau semua ini awalnya bisnis aja," jelasnya.
"Kalau psikis, saya enggak bisa menilai. Tapi, kalau secara fisik, OK lah," tambah Herry.
Andika dan Anniesa disangkakan melakukan penipuan dan penggelepan disertai pencucian uang dalam bisnis perjalanan umrah bermodus promo murah perusahaan First Travel miliknya.
Sebanyak 58.682 calon jemaah menjadi korban aksi nakal pasutri tersebut lantaran gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan dana Rp 14,3 juta plus biaya tambahan carter pesawat Rp 2,5 juta per orang.
Kepolisian memperkirakan kerugian calon jemaah mencapai Rp 848.700.100.000.
Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
Herry mengatakan, agen perjalanan itu belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar. Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.
"Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar. Beberapa provider merasa dibohongi," kata Herry.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan karena piutang, bisa mengajukan laporan secara perdata.
"Untuk proses perdata bisa secara simultan dilakukan. Silakan para pihak yang berkepentingan bisa ajukan secara simultan," kata Setyo.
Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan.
Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta. Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah. (fah/coz)