Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Blak-blakan, Ternyata Begini 'Kelakuan' Pejabat DKI sejak Ahok Dipenjara

DPRD DKI Jakarta menilai sejumlah pejabat mulai tampak bersikap seperti ini setelah Ahok dipenjara.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Anggota DPRD Blak-blakan, Ternyata Begini 'Kelakuan' Pejabat DKI sejak Ahok Dipenjara
KOMPAS.com/Alsadad Rudi
Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI 

TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta menilai sejumlah pejabat mulai tampak bersikap tak loyal sejak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dipenjara dan Pemprov dipimpin Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif menggambarkan hal itu menyusul kisruh hilangnya anggaran sebesar Rp 250 milliar untuk pembebasan lahan RPTRA.

Menurut Syarif, sejumlah pejabat cenderung tak lagi menganggap Djarot dalam urusan penganggaran pembebasan lahan tersebut.

"Ini saja tak ada pejabat yang mau mengakui kesalahannya dalam terhapusnya anggaran Rp 250 milliar itu," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung DPRD DKI di Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Syarif menyebut Kepala Bappeda kini cenderung saling lempar kesalahan dengan empat walikota terkait urusan tersebut.

"Bappeda bilang penghapusan atas usulan dari walikota. Tapi walikota bilang tidak," kata Syarif.

Pejabat terkait dinilai tak lagi menurut terhadap Gubernur Djarot karena soal penghapusan anggaran pembebasan lahan RPTRA tidak dilaporkan sama sekali kepada Djarot.

BERITA REKOMENDASI

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Djarot. Katanya beliau tak mengizinkan penghapusan itu, tapi pihak Bappeda juga tak meminta izin ke Djarot soal penghapusan itu," jelas Syarif.

Menurut Syarif pihak Bappeda terlalu banyak alasan di kasus ini.

Pembahasan anggaran Rp 250 milliar itu sudah dibawa sejak awal semester pertama tahun 2017 karena akan dimasukkan ke APBDP 2017.

Sejak pendalaman dan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2017, kata Syarif, komisi A terus mendorong agar hal itu berjalan.

Namun kemudian hari muncul alasan bahwa nomenklaturnya tak sesuai jika pembebasan lahan diserahkan kepada wali kota.

Namun pada Maret 2017 dan Mei 2017 dikeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) dan Kepgu (Keputusan Gubernur) untuk memberikan kewenangan pengadaan lahan kepada walikota.

"Beres kan masalah nomenklatur dengan Pergub dan Kepgub itu," kata Syarif.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas