Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Blak-blakan, Ternyata Begini 'Kelakuan' Pejabat DKI sejak Ahok Dipenjara

DPRD DKI Jakarta menilai sejumlah pejabat mulai tampak bersikap seperti ini setelah Ahok dipenjara.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Anggota DPRD Blak-blakan, Ternyata Begini 'Kelakuan' Pejabat DKI sejak Ahok Dipenjara
KOMPAS.com/Alsadad Rudi
Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI 

Kemudian pada pembahasan berikutnya muncul lagi alasan bahwa waktunya tak cukup untuk pembebasan lahan, sehingga Bappeda dan wali kota sama-sama takut anggaran sebesar Rp 250 milliar itu menjadi silpa atau anggaran yang gagal terserap.

"Alasan itu juga patah, sebab dari lima wali kota, Walikota Jakarta Barat menyanggupinya dan bisa membebaskan lahan tersebut. Jadi ada empat wali kota yang tak sanggup. Patah kan alasan ini," ujar Syarif.

Kemudian menjelang rapat Badan Anggaran pada pekan lalu alasan lain muncul lagi, yakni DKI defisit anggaran Rp97 milliar sehingga pengadaan lahan RPTRA mesti dihapus.

"Padahal setelah kami cek, anggaran soal pembebasan lahan itu sudah di nol kan Bappeda sejak sebelum rapat Banggar," kata Syarif yang juga menilai pejabat dan PNS DKI tak lagi menurut dengan Djarot.

Syarif mengatakan, terhapusnya anggaran ini akan membuat pengerjaan RPTRA tidak maksimal pada 2018.

"Sekarang Bappeda bilang nanti pakai lahan aset. Lahan aset cuma sedikit. Targetnya kan 259 RPTRA," kata Syarif.

Karena itu, menurut Syarif, pejabat yang tidak lagi loyal terhadap birokrasinya saat ini harus ditinjau ulang saat Anies-Sandi menjabat.

Berita Rekomendasi

Bappeda Melawan

Sedangkan Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, membantah hal tersebut.

Menurut Tuty, penghapusan anggaran Rp250 milliar itu dilakukan berdasarkan usulan dari 4 walikota.

Tuty pun mengungkap bahwa dirinya memiliki seluruh nomor surat dari para walikota terkait usulan penghapusan anggarn tersebut, antara lain :

1. Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor Surat 1391/078.41 Tanggal 26 Mei 2017 Perihal Permohonan Usulan Perubahan Anggaran Kegiatan Kota Adm Jakarta Pusat Tahun 2017

2. Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor Surat 1570/-078.2 Tanggal 26 Mei 2017 Perihal Usulan Perubahan APBD Tahun 2017

3. Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor Surat 407/-1.713.6 Tanggal 24 Mei 2017 Perihal Usulan Perubahan APBD Tahun 2017

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas