Menhub Bantah Diskiriminatif Larangan Sepeda Motor di Beberapa Ruas Jalan Jakarta
"Nanti juga kita akan lakukan suatu upaya membatasi mobil-mobil cc yang lebih kecil sedang kita diskusikan," tutur Budi Karya.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya membantah adanya isu tindakan 'diskriminasi' bagi pengendara motor terhadap diberlakukannya pelarangan kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Menurut Budi Karya, tidak ada perbedaan pelayanan bagi kendaraan motor dan mobil.
Mantan dirut PT Jaya Ancol itu mengatakan mobil juga ada peraturan seperti diberlakukannya ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
"Enggak (diskriminasi), mobil sudah kita lakukan, mobil kan sudah ada aturan ganjil genap, sudah kita lakukan," ungkap Budi Karya saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (3/9/2017).
Baca: Rencana Larangan Sepeda Motor di Jalan Sudirman, Ini yang Disiapkan Transjakarta
Lebih lanjut, Budi menuturkan kalau untuk pengendara mobil juga akan diterapkan peraturan baru yaitu berdasarkan kapasitas mesin (cc) mobil.
"Nanti juga kita akan lakukan suatu upaya membatasi mobil-mobil cc yang lebih kecil sedang kita diskusikan," tutur Budi Karya.
Budi Karya pun menjelaskan kalau peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan karena banyaknya jumlah kendaraan motor di Jakarta
"Tidak ada maksud mendiskriminasikan karena memang pertumbuhan (motor) begitu banyak ya, mungkin bisa dikatakan 1 rumah tangga punya motor sampai 4," tutur Budi Karya.
"Saya pikir ini suatu catatan juga bagi kita, bahwa kita tidak melarang tapi kita menghimbau bahwasannya gunakanlah secara efisien katakanlah pergi naik motor berdua jangan sendirian gitu ya," pungkas Budi Karya.