Warga Tunggak Sewa Rusun, Djarot: Tidak Niat Bayar, Silakan Pergi
Ia mempersilahkan mereka untuk mencari hunian baru, jika memang ada yang lebih baik dan lebih murah.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat secara tegas meminta agar para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang 'tidak memiliki niat' untuk membayar uang sewa, agar segera meninggalkan huniannya tersebut.
"Sekali lagi, kalau mereka memang tidak niat untuk bayar, ya sudah silahkan (tinggalkan rusun)," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Ia mempersilahkan mereka untuk mencari hunian baru, jika memang ada yang lebih baik dan lebih murah.
"Barangkali ada tempat yang lebih baik, (menurut mereka mungkin ada) yang lebih murah, silahkan," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu kemudian menekankan bahwa dirinya ingin para penghuni rusun memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik, yakni taat dalam melakukan pembayaran.
"Yang perlu saya tekankan adalah niat baik sebagai warga negara," kata Djarot.
Lebih lanjut Politisi Partai PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memberikan hak mereka.
Hak tersebut berupa subsidi pendidikan hingga kesehatan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh penghuni rusun yang menunggak uang sewa agar melaksanakan kewajiban mereka, dengan melunasi tunggakan tersebut.
Baca: Unggah Foto Uang Segepok, Bareskrim Panggil Penyanyi Dangdut Dewi Sanca
"Kami sudah memberikan berbagai macam subsidi dan kebijakan, sekarang, ya tinggal niat baik daripada penghuni rusun," kata Djarot.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan menegaskan pihaknya akan mengeluarkan para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang diketahui menunggak uang sewa secara berturut-turut selama tiga bulan.
Kendati demikian, mereka yang akan diusir tersebut hanya penungak yang masuk dalam kategori umum, bukan para penunggak yang terdampak gusuran atau relokasi.