Polisi Pertimbangkan Permohonan Kasus Habib Rizieq Diberhentikan
Pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku telah menerima salah satu penasihat hukum Pimpinan Front Pembela (FPI), Habib Rizieq, mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (P3), kasusnya.
Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pertimbangan atas SP3 tersebut.
"Kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami. Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali. Apakah permohonan itu dapat diluluskan atau tidak," kata Kombes Pol Adi Deriyan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Menurut Adi banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk meluluskan SP3.
Pihaknya pun masih menunggu kedatangan Rizieq kembali ke Indonesia.
"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kan kita nanti dulu. Alhamdulilah krimsus sedang banyak kepercayaan publiknya, jadi banyak laporan," katanya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.