PKS Harap Gubernur DKI Perintahkan Investigasi Independen atas Kasus Meninggalnya Bayi Debora
"Pemimpin Jakarta mesti tegas memihak pada warga," ujarnya ini kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diharapkan bersikap tegas menyikapi kejadian meninggalnya bayi malang, Tiara Debora atau Debora Simanjorang, lantaran telatnya proses penanganan akibat berbelitnya administrasi di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, Gubernur DKI harusnya tegas memihak kepada warganya.
"Pemimpin Jakarta mesti tegas memihak pada warga," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).
Karena itu menurutnya, Gubernur DKI Jakarta perlu melakukan investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya bayi malang Debora.
"Jangan dianggap ringan kejadian ini. Nyawa seorang lebih mahal dari apapun," tegas Politikus PKS ini.
Bahkan kata dia, jika terbukti RS Mitra Keluarga melakukan kesalahan dalam penanganan bayi malang Debora, maka harus ada hukuman keras.
"Pemilik dan management bisa diberi sanksi tidak boleh terlibat dalam bisnis dan urusan Rumah Sakit seumur hidup," ucapnya.
"Jika ada unsur pidana bisa proses ke hukum," demikian dia menodorong dilakukannya investigasi independen atas kasus meninggalnya bayi malang Debora di IGD RS Mitra Keluarga.
YLKI pun menyampaikan hal senada menyikapi meninggalnya bayi malang Debora di IGD RS Mitra Keluarga.
Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres jika terbukti melakukan pelanggaran yang berakibat meninggalnya seorang bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Pasalnya, Debora meninggal di ruang IGD RS Mitra Keluarga Kalideres, lantaran orangtuanya tidak bisa membayar uang muka rumah sakit untuk merawat Debora di Pediatric Intensive Care Unit (PICU), pada Minggu (3/9/2017).
Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).
"Sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkes mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit, jika terbukti pihak rumah sakit melakukan pelanggaran," tegas Tulus Abadi.
Karena menurutnya, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres patut diduga telah menelantarkan pasiennya (bayi Debora), yang berujung pada meninggalnya pasien.
Memang benar kata Tulus Abadi, bahwa pihak RS Mitra Keluarga telah memberikan pertolongan pertama pada pasien, tetapi mengingat kondisi bayi sudah gawat, seharusnya pihak RS memberikan pertolongan dengan fasilitas PICU (Pediatric Intensive Care Unit) yang dimilikinya.
"Bukan malah mempimpong pasien untuk ke rumah sakit lain dengan alasan pasien tidak mampu menyediakan sejumlah uang yang ditentukan," kesalnya.
Dia pun menegaskan, adalah sebuah pelanggaran regulasi dan kemanusiaan jika pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan pasien tidak mampu membayar uang muka yang ditentukan, sementara kondisinya sudah gawat.
"Fenomena ini menunjukkan betapa ironisnya bahwa rumah sakit yang seharusnya dikelola dengan basis kemanusiaan dan tolong menolong, tetapi justru dikelola dengan basis komersialistik," katanya.(*)