Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Bayi Debora, Ternyata Harusnya Begini RS Tangani Pasien Dalam Kondisi Darurat

Dalam kondisi darurat, apakah dibenarkan rumah sakit menunda pelayanan dengan alasan uang muka belum dibayarkan?

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Terkait Kasus Bayi Debora, Ternyata Harusnya Begini RS Tangani Pasien Dalam Kondisi Darurat
facebook
Bayi Debora 

"Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.

Kasus bayi Debora

Terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi menyebut pihak rumah sakit sudah memberikan penanganan pertama hingga kondisi Debora sempat membaik.

"Kemudian selanjutnya karena resustasi (CPR) penanganan awalnya itu belum berhasil benar, maka pasien (Debora) harus dirawat di ICU. Ketika harus dirawat di ICU itulah, pihak rumah sakit meminta uang muka," kata dia.

Baca: Viral! Rekaman Pria Lantunkan Azan di Istana Alhambra Spanyol, Terdengar Suara Tangis!

Karena uang yang dimiliki orangtua Debora tidak cukup, pihak rumah sakit memutuskan merujuk bayi berusia empat bulan itu ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tanpa memasukannya dulu ke ruang PICU.

Pihak RS Mitra Kalideres tidak memasukkan Debora ke ruang PICU untuk sementara sebelum dipindah ke rumah sakit kemitraan BPJS karena orangtua tidak melunasi uang muka belasan juta rupiah.

Berita Rekomendasi

"(Tidak dimasukkan ke ruang PICU) karena pihak rumah sakit memberitahu bahwa dia harus membayar uang muka," kata Koesmedi.

KOMPAS.com/Nursita Sari

Artikel ini sudah dipublikasi KOMPAS.com dengan judul: Dalam Kondisi Darurat, Bagaimana Aturan Penanganan Pasien?

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas