Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Debora Meninggal, Kepala Dinkes Sebut RS Mitra Keluarga Kalideres Akui 'Kesalahan' ini

Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres ditanya soal kebijakan meminta uang muka perawatan dalam kondisi darurat.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bayi Debora Meninggal, Kepala Dinkes Sebut RS Mitra Keluarga Kalideres Akui 'Kesalahan' ini
facebook
Bayi Debora 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres sudah memberi penjelasan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait meninggalnya bayi Tiara Debora.

Dalam jumpa pers, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca dihujani pertanyaan terkait kebijakan meminta uang muka perawatan kepada orangtua Debora di saat darurat.

Namun, Fransisca menolak menjelaskan kepada awak media.

"Untuk pelayanan emergency, kami sudah menyampaikan secara detil kepada Bapak Kepala Dinas dan juga bapak dan ibu di sini bahwa tidak demikian kejadiannya, saya sudah melaporkan kepada beliau," ujar Fransisca di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Baca: Kasus Debora, Djarot : Dokter Juga Disumpah kan?

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, memang terdapat masalah komunikasi yang kurang baik antara petugas informasi rumah sakit dengan keluarga pasien.

Masalah komunikasi ini menimbulkan kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dengan keluarga Debora.

Berita Rekomendasi

Koesmedi mengatakan, berdasarkan pengakuan manajemen rumah sakit mereka tidak mengetahui bahwa Debora merupakan pasien BPJS Kesehatan.

"Awalnya RS tersebut tidak tahu bahwa pasien ini peserta BPJS. Baru diketahui dia peserta BPJS sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Koesmedi.

Baca: Bayi Debora Meninggal, Menkes Minta Penjelasan RS Mitra Keluarga Kalideres

Prosedurnya, keluarga pasien harus mengurus administrasi pembiayaan terlebih dahulu sebelum pasien masuk ke ruang PICU.

Minimal biaya yang diberikan ke rumah sakit adalah 50 persen.

"Ini kesalahannya, dari awal harusnya pasien ditanya dia pembiayaannya dibayar oleh siapa? Ternyata dia punya BPJS yang itu tidak terinformasikan (ke pihak rumah sakit)," ujar Koesmedi.

"Kalau itu BPJS, maka pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan sampai pasien itu stabil membutuhkan perawatan PICU, itu bisa ditagihkan ke BPJS," tambah dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas