Lima Kesimpulan Menkes Meninggalnya Bayi Debora di RS Mitra Keluarga
Dalam investigasinya, Menkes menemukan 14 fakta terkait meninggalnya bayi Debora.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkait kasus meninggalnya bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga menyimpulkan lima hal.
Dalam investigasinya, Menkes menemukan 14 fakta terkait meninggalnya bayi Debora.
Hasil investigasi Menkes tersebut dilaporkan kepada pimpinan Komisi IX DPR RI tertanggal 13 September 2017, berkop Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan ditandatangani.
Berdasarkan 14 fakta hasil penelusuran investigasi, salah satu point dari kesimpulan yang diambil Menkes adalah adanya kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut lima simpulan Menkes terkait meninggalnya bayi Debora:
1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.
2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
Baca: Indra Piliang Tersangkut Narkoba, Tim Anies-Sandi Bilang Begini
Baik kiranya juga ditunjukkan 14 fakta yang ditemukan Menkes dalam investigasinya:
1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.
2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.
4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS
5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.
6. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan,
7. RS sudah tahu pasien tidak transferable
8. uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.
9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS
10. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.
11. Bahwa RS Mitra pasa saat kejadian mempuyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.
13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD
14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.