Polisi Sebut Penjual Video Gay Anak Berafiliasi dengan 49 Negara
"Komunikasi mereka ini berafiliasi dengan 49 negara. Mereka mencari foto dan video yang berisikan konten VGK," kata Adi.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan tiga pelaku jual beli online video pornografi anak laki-laki atau disebut Video Gay Kids (VGK) diketahui berafiliasi dengan 49 negara.
Adi ketiga pelaku, yakni Y (19), H (30), dan I (30) menjual video pornografi anak melalui Telegram dan Twitter.
"Ketiga pelaku berafiliasi dengan 49 negara. Para pelaku berhubungan dengan beberapa grup di media sosial untuk mendistribusikan foto atau video VGK," ujar Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Baca: Saat Jokowi Berada di Belakang Pewarta Saksikan Gibran Beri Keterangan Pernikahan Kahiyang
Menurut pengakuan dari ketiga pelaku, kata Adi, mereka ikut bergabung dalam sebuah grup aplikasi seperti grup Telegram dan Whatsapp untuk mendapatkan foto dan Video Gay Kids tersebut.
Setelah mendapatkan foto dan video pornografi anak-anak tersebut, pelaku mengambil dan menyimpan, kemudian akan mengirimkan kepada para pembeli jika ada yang berminat yang diperjualbelikan melalui akun Twitter milik pelaku.
"Komunikasi mereka ini berafiliasi dengan 49 negara. Mereka mencari foto dan video yang berisikan konten VGK," kata Adi.
Beberapa negara yang diduga adanya keterkaitan ketiga pelaku dengan kelompok jaringan internasional, antara lain, Argentina, Bolivia, Chile, Colombia, Costa Rica, El Savador, Mexico, Peru.
Lalu juga negara USA, India, Indonesia, Irak, Israel, Italia, Malaysia, Maroco, Nicaragua, Oman, Pakistan, Papua New Guinea, Panama, Paraguay, Philipina, Rusia.
Selain itu, negara lainnya, Saudi Arabia, Sri Lanka, Afrika Selatan, Sudan, Taiwan, Turki, Uganda, UEA, US, Uruguay, Venezuela, Vietnam, dan Yaman.
Baca: Saat Jokowi Berada di Belakang Pewarta Saksikan Gibran Beri Keterangan Pernikahan Kahiyang
"Ketiga pelaku masing-masinh mempunyai follower yg cukup banyak, bisa lebih dari 1.000 orang. Satu info berkaitan dengan VGK, maka info itu akan tersebar ke 1.000 orang tersebut," kata Adi.
Adi juga mengatakan, para pelaku menjual seharga Rp 100 ribu untuk 30 hingga 50 foto dan video. Nantinya para pembeli melakukan transaksi transfer atau membelikan pulsa untuk para pelaku.
Adapun motif dari ketiga pelaku tersebut, kata Adi, karena fantasi seksual, kepuasan seksual dan masalah ekonomi. Para pelaku akan dijerat hukuman dikenakan dengan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.(Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pelaku Jual Beli Online Video Gay Anak Berafiliasi dengan 49 Negara